SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : -----/-----/-----/----/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Gelek, selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Hana Meuso, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 09 tertanggal 06 April 2010 yang dibuat oleh Notaris Ali, S.H dengan Pengesahan Menteri Kehakiman Nomor : D-3 15.987.HT.09.09 tahun 2011, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8887, yang berkedudukan di Jalan Manunggal, Lamdom Kota Banda Aceh.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------PEMBERI KUSA
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicile) pada kantor kuasa hukum yang akan disebutkan di bawah ini, dengan ini memberi kuasa kepada : -----------------------------------------------------------
1. M. Fahmi, S.H.,
Kesemuanya adalah Advokat dan/atau Penasehat Hukum pada Kantor Hukum "FAHMI & PARTNERS" yang berkedudukan di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hasan Batoh, kota Banda Aceh, Provinsi Aceh - Indonesia.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- PENERIMA KUASA
Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri ---------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ KUSUS ---------------------------------------------------------
Untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Banda Aceh Terhadap Perusahaan PT. Nyan Cok yang berkedudukan di Jalan Nyak Arif, Desa Lamnyong No.98 Keccamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh-Indonesia sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Kredit antara PT. Hana Meuso dengan PT. Nyan Cok tetang Perjanjian Kredit No. 20 tertanggal 1 Januari 2013.
Untuk kepentingan tersebut di atas, penerima kuasa diberi hak dan wewenang untuk : ----------------------
Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahhkamah Agung RI, Badan Peradilan Lainnya, serta Instansi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Instansi lainnya, pejabat-pejabat Pemerintah serta badan-badan lainnya, membuat, menyusun, menandatangani, mengajukan memori dan kontra memori kasasi serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerma uang dan menandatangani kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan dan membela kepentingan pemberi kuasa, meminta putusan danmenolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi, mambalas surat-surat dan malakukan upaya perlawanan ;
Tegasnya Penerima Kuasa dapat melakukan segala tindakan yang dipandang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa dalam menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam kuasa ini ;
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van subtitutie) dan secara tegas dengan hak retensi ;
Banda Aceh, ................. 2016
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT. Hana Meuso
M. Fahmi, S.H Gelek
(Direktur)
Muhammad, S.H
0 komentar:
Posting Komentar