A. Tinjauan tentang Peralihan Hak Atas Tanah
Dalam
ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan
bumi. Tanah yang dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dalam segala
aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya yaitu tanah dalam
pengertian yuridis yang disebut hak. Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan
dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA yaitu “atas dasar hak menguasai dari negara sebagai
yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan
bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta
badan-badan hukum.
Konsep hak-hak atas tanah yang terdapat dalam hukum agraria nasional membagi
hak-hak atas tanah dalam dua bentuk:
- hak-hak atas tanah yang bersifat primer yaitu hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai secara langsung oleh seorang atau badan hukum yang mempunyai waktu lama dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain atau ahli warisnya seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP).
- hak-hak atas tanah yang bersifat sekunder yaitu hak-hak atas tanah yang bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak menyewa atas tanah pertanian.
Dari berbagai macam hak atas tanah tersebut, hak milik merupakan satu-satunya
hak primer yang mempunyai kedudukan paling kuat dibandingkan dengan hak-hak
yang lainnya. Hal ini dipertegas dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA yang
berbunyi:
“Hak
milik adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh, yang dapat dipunyai orang
atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.”
Turun temurun
artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih
hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka hak miliknya dapat dilanjutkan
oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. Terkuat
artinya hak milik atas tanah lebih kuat dibandingkan dengan hak atas tanah yang
lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan
pihak lain, dan tidak mudah hapus. Terpenuh artinya hak milik atas tanah
memberi wewenang kepada pemiliknya lebih luas bila dibandingkan dengan hak atas
tanah yang lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, dan
penggunaan tanahnya lebih luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang
lain.
Pernyataan di atas mengandung
pengertian betapa penting dan berharganya menguasai hak atas tanah dengan title
“Hak Milik” yang secara hukum memiliki kedudukan terkuat dan terpenuh sehingga
pemilik hak dapat mempertahankan haknya terhadap siapapun. Namun demikian bukan
berarti bahwa sifat terkuat dan terpenuh yang melekat pada hak milik menjadikan
hak ini sebagai hak yang mutlak, tidak terbatas, dan tidak dapat diganggu
gugat, karena dalam situasi dan kondisi tertentu hak milik ini dapat pula
dibatasi. Pembatasan yang paling nyata diatur dalam ketentuan UUPA antara lain
terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 6 : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat karena sesuai dengan asas fungsi social ini hak milik dapat hapus jika kepentingan umum menghendakinya.
- Pasal 7: Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
- Pasal 17 : Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
- Pasal 18 : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
- Pasal 21 ayat (1) : Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
Mengenai keabsahan dan kehalalan hak milik, telah dikenal dua asas, pertama asas
“Nemo plus juris transfere potest quam ipse habel”, artinya tidak
seorangpun dapat mengalihkan atau memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi
hak miliknya atau apa yang dia punyai. Kedua, asas “Nemo sibi ipse
causam possessionis mutare potest”, artinya tidak seorangpun mengubah bagi
dirinya atau kepentingan pihaknya sendiri, tujuan dari penggunaan objeknya.
Kedua
asas tersebut semakin mengukuhkan kekuatan sifat terkuat dan terpenuh hak milik
atas tanah. Kewenangan yang luas dari pemiliknya untuk mengadakan
tindakan-tindakan di atas tanah hak miliknya, kekuatan pemiliknya untuk selalu
dapat mempertahankan hak miliknya dari gangguan pihak lain, dan segala
keistimewaan dari hak milik mempunyai nilai keabsahan dan kehalalan yang
dijamin kedua asas tersebut.
Peralihan hak atas tanah adalah
perbuatan hukum untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain. Pemindahan
dilakukan apabila status hukum pihak yang akan menguasai tanah memenuhi
persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah yang tersedia, dan pemegang hak
atas tanah tersebut bersedia untuk memindahkan haknya.
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi
dikarenakan:
1.
Pewarisan tanpa wasiat
Menurut
hukum perdata, jika pemegang sesuatu hak atas tanah meninggal dunia, hak
tersebut karena hukum beralih kepada ahli warisnya. Pengalihan tersebut kepada
ahliwaris, yaitu siapa-siapa yang termasuk ahliwaris, berapa bagian
masingmasing dan bagaimana cara pembagiannya, diatur oleh Hukum Waris almarhum
pemegang hak yang bersangkutan, bukan oleh Hukum Tanah.
Hukum tanah
memberikan ketentuan mengenai penguasaan tanah yang berasal dari warisan dan
hal-hal mengenai pemberian surat tanda bukti pemilikannya oleh para ahli waris.
Menurut ketentuan Pasal 61 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, untuk pendaftaran pengalihan hak karena pewarisan
yang diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak
dipungut biaya.
2.
Pemindahan hak
Berbeda
dengan beralihnya hak atas tanah karena pewarisan tanpa wasiat yang terjadi
karena hukum dengan meninggalnya pemegang hak, dalam perbuatan hukum pemindahan
hak, hak atas tanah yang bersangkutan sengaja dialihkan kepada pihak lain.
Bentuk pemindahan haknya bisa dikarenakan:
a.
Jual-Beli,
b.
Hibah,
c.
Pemasukan dalam perusahaan atau “inbreng” dan
d. Hibah-wasiat atau “legaat”
Perbuatan-perbuatan tersebut,
dilakukan pada waktu pemegang haknya masih hidup dan merupakan perbuatan hukum
pemindahan hak yang bersifat tunai atau langsung, kecuali hibah wasiat.
Artinya, bahwa dengan dilakukannya perbuatan hukum tersebut, hak atas tanah
yang bersangkutan berpindah kepada pihak lain.
Dalam hibah wasiat, hak atas tanah
yang bersangkutan beralih kepada penerima wasiat pada saat pemegang haknya
meninggal dunia.
Jual-beli, tukar-menukar, hibah,
pemberian menurut adat dan pemasukan dalam perusahaan, demikian juga
pelaksanaan hibah-wasiat, dilakukan oleh para pihak di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah, disingkat PPAT, yang bertugas membuat aktanya. Dengan dilakukannya
perbuatan hukum yang bersangkutan di hadapan PPAT, telah dipenuhi syarat terang
(bukan perbuatan hukum yang “gelap”, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi).
Akta yang ditandatangani para pihak
menunjukkan secara nyata atau “riil” perbuatan hukum jual-beli yang dilakukan.
Dengan demikian sifat jual-beli, yaitu tunai, terang dan riil, dipenuhi. Akta
tersebut membuktikan, bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum yang
bersangkutan. Karena perbuatan hukum yang dilakukan merupakan perbuatan hukum
pemindahan hak, maka akta tersebut secara implisit juga membuktikan, bahwa
penerima hak sudah menjadi pemegang haknya yang baru. Tetapi hal itu baru
diketahui oleh dan karenanya juga baru mengikat para pihak dan ahliwarisnya
karena administrasi PPAT sifatnya tertutup bagi umum.
Untuk memperoleh surat bukti yang lebih
kuat dan lebih luas daya pembuktiannya pemindahan haknya didaftarkan pada
Kantor Pertanahan Kota/ Kotamadya, untuk dicatat pada buku tanah dan sertifikat
yang bersangkutan. Dengan dicatatnya pemindahan hak tersebut pada sertifikat
haknya, diperoleh surat tanda bukti yang kuat. Karena administrasi pengalihan
hak atas tanah yang ada di kantor pertanahan Kota/Kotamadya mempunyai sifat
terbuka bagi umum, maka dengan dicatatnya pemindahan hak tersebut pada buku
tanah haknya, bukan hanya yang memindahkan hak dan ahliwarisnya, tetapi pihak
ketiga pun dianggap mengetahui, bahwa penerima hak adalah pemegang haknya yang
baru.
B. Mekanisme Peralihan Hak Atas Tanah
Pengalihan hak atas tanah, dan
khususnya hak milik atas tanah tersebut dapat terselenggara secara benar, maka
seorang PPAT yang akan membuat pengalihan hak atas tanah harus memastikan
kebenaran mengenai hak atas tanah (hak milik) tersebut, dan mengenai kecakapan
dan kewenangan bertindak dari mereka yang akan mengalihkan dan menerima
pengalihan hak atas tanah tersebut. Sehubungan dengan obyek hak atas tanah yang
dipindahkan PPAT harus memeriksa kebenaran dari dokumen-dokumen:
a. Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, sertifikat asli hak yang bersangkutan. Dalam hal serifikat tidak diserahkan atau sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; ataub. Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar:
1)
Surat bukti yang membuktikan hak atas tanah yang lama yang
belum dikonversi atau surat keterangan Kepala Desa/ Kelurahan yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut dengan itikad baik, dan
tidak pernah ada permasalahan yang timbul sehubungan dengan penguasaan tanahnya
tersebut; dan
2)
Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang
bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang
terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang
hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/ Kelurahan; dan dalam
hal surat tersebut tidak dapat diserahkan maka PPAT wajib menolak membuat akta
pemindahan hak atas tanah tersebut termasuk hak milik atas tanah yang akan
dialihkan tersebut.
Apabila pemegang hak tidak dapat
menyediakan bukti kepemilikan tanahnya baik berupa bukti tertulis maupun bentuk
lain yang dapat dipercaya, maka pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan
kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik tanah, dengan
syarat:
1. Telah dikuasai selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya.2. Penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka.3. Diperkuat dengan kesaksian orang yang dapat dipercaya.4. Penguasaan tidak dipermasalahkan atau tidak dalam keadaan sengketa.
Ketentuan ini tentunya selain
mempertimbangkan bahwa hukum adat di Indonesia pada dasarnya kebanyakan tidak
tertulis termasuk dalam hak pembuktian penguasaan bidang tanah, tetapi sudah
cukup dengan pengakuan oleh masyarakat atau diwakili oleh tokoh-tokoh adat
setempat, juga hal ini sebagai pemberian perhatian terhadap perbedaan dalam perkembangan
kondisi dan kehidupan sosial masyarakat.
Pengalihan hak milik tersebut
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:
1. Pengalihan hak milik terjadi karena jual beli, hibah, warisan, tukar menukar dan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik.2. Pengalihan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.3. Setiap pengalihan hak milik atas tanah atau perbuatan yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik pada orang asing atau orang yang berkewarganegaraan Indonesia rangkap dengan orang asing yang boleh mempunyai hak milik adalah batal dengan sendirinya dan tanah jatuh pada negara.
Adapun yang menjadi syarat terjadinya
peralihan terhadap kebendaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pengalihan tersebut haruslah dilakukan oleh orang yang
berhak untuk mengalihkan kebendaan tersebut. Tidak selamanya pemilik suatu
kebendaan dapat diberikan hak untuk mengalihkan benda tersebut, hal ini
dikarenakan suatu hal misalnya saja pemilik suatu kebendaan di dalam keadaan
pailit (failiet). Disini ia merupakan pemilik suatu kebendaan tetapi
dikarenakan keputusan pengadilan yang mengatakan ia pailit maka ia tidak berhak
untuk mengalihkan benda tersebut.
Adapun
sebaliknya orang tersebut tidak merupakan pemilik suatu kebendaan tetapi ia berhak untuk melakukan pengalihan.
Misalnya pandamer, di mana pihak ini menerima barang gadaian dari pemilik benda
tersebut sebagai jaminan pelunansan hutangnya. Dalam hal ini ia tidak merupakan
pemilik yang sah dari suatu kebendaan, tetapi bila pihak yang berhutang dalam
hal ini pemilik yang sah dari benda itu ingkar janji atau wanprestasi maka
pihak penerima gadai dapat mengalihkan benda tersebut.
2.
Pengalihan itu dilakukan secara nyata.
Artinya
pengalihan itu harus benar-benar terjadi dan dilakukan secara nyata dari tangan
ke tangan. Melihat persyaratan tersebut di atas pengalihan terhadap benda-benda
bergerak cukup hanya melakukan penyerahannya begitu saja, tetapi terhadap benda
tidak bergerak, pencatatan benda tersebut ke dalam suatu akte sangat penting
untuk menetapkan keabsahan benda tersebut. Terhadap benda tidak bergerak, di
samping dengan pengalihan nyata, maka untuk mengalihkan hak milik atas barang
tidak bergerak tersebut harus dilakukan dengan pengalihan secara yuridis, Pasal
1682 BW menyatakan bahwa hibah terhadap barang tidak bergerak harus dinyatakan
dengan akta otentik.
Yang dimaksud dengan pengalihan yuridis
adalah berupa pencatatan dalam perbuatan hukum yang bertujuan untuk mengalihkan
hak milik atas benda tidak bergerak tersebut dalam suatu akte yang otentik di
depan para pejabat yang berwenang dan kemudian mendaftarkannya dalam register
umum yang telah disediakan khusus.
Daftar Pustaka
UU
Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Penjelasan
atas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah
Urip
Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak atas Tanah, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta, 2007
Adrian
Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika,
Jakarta, 2008
Mekanisme yang tetap pada koridor
BalasHapus