Untuk mencapai tujuan hukum acara
pidana tidak mudah dilakukan tanpa ada ilmu yang membantu dalam menemukan
kebenaran. Ilmmu-ilmu ini akan sangat berguna bagi aparat penegak hukum
(polisi, jaksa, Pengacara, Hakim, maupun petugas lembaga pemasyarakatan), oleh
karena itu bagi aparat penegak hukum wajib membekali diri dengan pengetahuan
dari berbagai ilmu bantu. Ilmu-ilmu bantu yang dimaksud adalah:
1.
Logika
Ilmu bantu
logika sangat dibutuhkan dalam proses
penyidikan dan proses pembuktian disidang pengadilan. Kedua proses ini
memerlukan cara-cara berpikir yang logis dalam menghubungkan keterangan satu
dengan lainnya sehingga kesimpulan yang dihasilkanpun dapat dikatakan logis dan
rasional.
2. Psikologi
Sesuai dengan
materi pokok ilmu ini, maka ilmu ini dapat berguna dalam menyentuh
persoalan-persoalan kejiwaan tersangka. Hal ini sangat membantu penyidik dalam
proses interogasi. Dan hakim dapat memilih bagaimana dia harus mengajukan
pertaanyaan sesuai dengan kondisi kejiwaan terdakwa.
3. Kriminalistik
Peranan ilmu
bantu kriminalistik ini sangat berguna bagi proses pembuktian terutama dalam
melakukan penilaian fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang, dan dengan ilmu
ini maka dapat dikontruksikan dengann sistematika yang baik sehingga proses
pembuktian akan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Ilmu ini yang banyak dipakai
adalah ilmu tentang sidik jari, jejak kaki, toxikologi (ilmu racun) dan
sebagainya.
Ilmu ini juga
berguna dalam menilai fakta. Fakta-fakta yang ditemukan oleh hakim itu harus
dapat dikonstruksikan sebelum ia menjatuhkan putusannya.
4. Kedoteran
Kehakiman dan Psikiatri
Kedokteran
Kehaman dan Psikiatri sangat membantu penyidik JPU dan hakim di dalam menangani
kejahatan yang berkaitan dengan nyawa
atau badan seseorang atau keselamatan jiwa orang. Dalam hal ini Hakim
memerlukan keterangan dari kedokteran dan Psikiatri, dan ketika ada yang
menjelaskan tentang istilah-istilah medis, Hakim, Jaksa, dan Pengacara tidak
terlalu buta. Kedokteran kehakiman dan psikiatri juga dapat dipakai dalam hal
yang tidak normal, yaitu Psikiatri untuk peradilan atau forensik
5. Kriminologi
Ilmu ini
mempaelajari seluk beluk tentang kejahatan baik sebab-sebab dan latar belakang
kejahatan maupun mengenai bentuk-bentuk kejahatan. Ilmu ini akan membantu
terutama pada hakim dalam menjatuhkan putusan tidak membabi buta, harus melihat
latar belakang dan sebab-sebab yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana.
Ilmu ini juga
diperlukan dalam rangka mengetahui sebab-sebab atau latar belakang terjadi
kejahatan serta akibat terhadap masyarakat.
6. Penologi
Ilmu ini sangat
membantu hakim dalam menentukan alternatif penjatuhan hukuman termasuk juga
bagi petugas pemasyarakatan. jenis pembinaan apa yang tepat bagi Nara Pidana.