Selasa, 03 Mei 2016

ILMU BANTU HUKUM ACARA PIDANA



Untuk mencapai tujuan hukum acara pidana tidak mudah dilakukan tanpa ada ilmu yang membantu dalam menemukan kebenaran. Ilmmu-ilmu ini akan sangat berguna bagi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, Pengacara, Hakim, maupun petugas lembaga pemasyarakatan), oleh karena itu bagi aparat penegak hukum wajib membekali diri dengan pengetahuan dari berbagai ilmu bantu. Ilmu-ilmu bantu yang dimaksud adalah:

1.       Logika
Ilmu bantu logika sangat dibutuhkan dalam proses  penyidikan dan proses pembuktian disidang pengadilan. Kedua proses ini memerlukan cara-cara berpikir yang logis dalam menghubungkan keterangan satu dengan lainnya sehingga kesimpulan yang dihasilkanpun dapat dikatakan logis dan rasional.

2.       Psikologi
Sesuai dengan materi pokok ilmu ini, maka ilmu ini dapat berguna dalam menyentuh persoalan-persoalan kejiwaan tersangka. Hal ini sangat membantu penyidik dalam proses interogasi. Dan hakim dapat memilih bagaimana dia harus mengajukan pertaanyaan sesuai dengan kondisi kejiwaan terdakwa.

3.       Kriminalistik
Peranan ilmu bantu kriminalistik ini sangat berguna bagi proses pembuktian terutama dalam melakukan penilaian fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang, dan dengan ilmu ini maka dapat dikontruksikan dengann sistematika yang baik sehingga proses pembuktian akan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Ilmu ini yang banyak dipakai adalah ilmu tentang sidik jari, jejak kaki, toxikologi (ilmu racun) dan sebagainya.
Ilmu ini juga berguna dalam menilai fakta. Fakta-fakta yang ditemukan oleh hakim itu harus dapat dikonstruksikan sebelum ia menjatuhkan putusannya.

4.       Kedoteran Kehakiman dan Psikiatri
Kedokteran Kehaman dan Psikiatri sangat membantu penyidik JPU dan hakim di dalam menangani kejahatan  yang berkaitan dengan nyawa atau badan seseorang atau keselamatan jiwa orang. Dalam hal ini Hakim memerlukan keterangan dari kedokteran dan Psikiatri, dan ketika ada yang menjelaskan tentang istilah-istilah medis, Hakim, Jaksa, dan Pengacara tidak terlalu buta. Kedokteran kehakiman dan psikiatri juga dapat dipakai dalam hal yang tidak normal, yaitu Psikiatri untuk peradilan atau forensik

5.       Kriminologi
Ilmu ini mempaelajari seluk beluk tentang kejahatan baik sebab-sebab dan latar belakang kejahatan maupun mengenai bentuk-bentuk kejahatan. Ilmu ini akan membantu terutama pada hakim dalam menjatuhkan putusan tidak membabi buta, harus melihat latar belakang dan sebab-sebab yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana.
Ilmu ini juga diperlukan dalam rangka mengetahui sebab-sebab atau latar belakang terjadi kejahatan serta akibat terhadap masyarakat.

6.       Penologi
Ilmu ini sangat membantu hakim dalam menentukan alternatif penjatuhan hukuman termasuk juga bagi petugas pemasyarakatan. jenis pembinaan apa yang tepat bagi Nara Pidana.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html