Berbicara tentang ilmu hukum tentu sebelumnya kita harus menjawab tentang Apakah hukum itu sebenarnya?
Pertanyaan ini yang mula pertama timbul dalam setiap hati orang yang mulai mempelajari ilmu hukum.
Sebenarnya sulit untuk memberikan defenisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Tapi kita coba untuk mengambil sebuah definisi tentang hukum menurut Menurut Drs E. Utrecht, S.H yaitu “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan ( perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tatatertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarkat itu.” Sedangkan menurut agama hukum ialah keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah dan larangan Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Jadi jika kita berbicara tentang perbedaan antara hukum negara dengan hukum agama tentunya tidak ada perbedaan karena didalam kedua pengertian tersebut sama-sama membicarakan tentang ketentuan perintah dan larangan yang harus ditaati. Mungkin perbedaanya hanya terletak pada hukuman dan sumber hukum itu sendiri.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1. Sumber hukum negara
a. Sumber hukum materil
Menurut E. Utrecht, sumber hukum materil yaitu perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi diterminan materil membentuk hukum menentukan isi ari hukum.
Meliputi:
- Sumber hukum menurut ahli sejarah
- Sumber hukum menurut filosof
- Sumber hukum menurut ahli sosiologi dan ahli antropologi budaya
- Sumber hukum menurut ahli ekonomi
- Sumber hukum menurut ahli agama
- Sumber hukum menurut sarjana hukum
b. Sumber hukum formil
Menurut E. Utrecht, sumber hukum formil yaitu yang mengatur menjadi diterminan formil membentuk hukum (formile determinanten van de rechtsvorming) menentukan berlakunya dari hukum.
Meliputi
- Undang-undang
- Kebiasaan dan adat yang di pertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat
- Traktat
- Yurisprudensi
- Pendapat para ahli (doktrin)
2. Sumber hukum Agama
Dalam Al Quran Surat An Nisa : 59 disebutkan bahwa setiap muslim wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rosul dan kehendak ulil ‘amri yakni orang yg mempunyai “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan utk mengalirkan ajaran hk Islam dari dua sumber utamanya yakni Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad
Ketika Rosulullah mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi gubernur di Yaman, beliau bertanya kpdnya, “Dengan pedoman apa engkau akan memutus sesuatu urusan ?”
Jawab Muadz : dengan kitabullah
Tanya Rosul : kalau tidak ada dalam Al Quran?
Jawab Muadz : dgn sunnah Rosulullah
Tanya Rosul : kalau dlm sunnah jg tdk ada?
Jawab Muadz : sy berijtihad dgn pikiran sy
Sabda Rosul : Maha suci Allah yg telah memberikan bimbingan kpd utusan Rosul-Nya, dgn satu sikap yg disetujui Rosul-Nya. (HR Abu Dawud dan Turmudzi
Berdasarkan QS An Nisa dan hadits ttg Muadz dpt disimpulkan bahwa : sumber hukum Islam ada 3 yaitu Al Quran, As Sunnah dan akal pikiran yg mampu melakukan Ijtihad dalam penggunaan ketiga sumber tersebut mk diprioritaskan yang pertama, br kmd yg kedua dan terakhir yg ke-3 dlm memecahkan suatu permslhan hukum
jadi dapat kita simpulkan bahwa antara hukum negara dengan hukum agama tidak terdapat benyak perbedaan, perbedaan hanya terletak pada hukuman dan sumber hukum itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar